KRITERIA PENILAIAN BANGUNAN KONSERVASI

Untuk mempermudah penerapan konsep konservasi, diperlukan kriteria penilaian terhadap bangunan dan kawasan yang hendak dilestarikan. Kriteria penilaian tersebut meliputi:

Kriteria-kriteria fisik-visual

a. Estetika, yaitu berkaitan dengan nilai keindahan arsitektural, khususnya dalam hal penampakan luar bangunan, yaitu :

· Bentuk (sesuai dengan fungsi bangunannya)

· Struktur (ditonjolkan sebagai nilai estetis)

· Ornamen (mendukung dari gaya arsitektur bangunan)

b. Keluarbiasaan, yaitu berkaitan dengan nilai keistimewaan, keunikan dan kelangkaan bangunan, yaitu:

· Sebagai landmark lingkungan

· Sebagai landmark kawasan

· Sebagai landmark kota

· Kelangkaan bangunan (gaya arsitektur umum, dominan, atau satu-satunya)

· Umur bangunan

· Skala Monumental (berdasarkan bangunan dan ruang luar)

· Perletakan yang menonjol (terhadap lingkungan maupun bangunan di sekitarnya)

c. Memperkuat citra kawasan, berkaitan dengan pengaruh kehadiran suatu obyek terhadap kawasan sekitarnya yang sangat bermakna untuk meningkatkan atau memperkuat kualitas dan citra lingkungan :

· Sesuai dengan fungsi kawasan

· Kesatuan / kontinuitas

· Kekontrasan bangunan

d. Keaslian bentuk, berkaitan dengan tingkat perubahan bentuk fisik, baik melalui penambahan atau pengurangan :

· Jumlah ruang

· Element struktur

· Konstruksi

· Detail/Ornamen

e. Keterawatan, berkaitan dengan kondisi fisik bangunan :

· Tingkat kerusakan

· Prosentasi sisa bangunan

· Kebersihan

Kriteria-kriteria non fisik

a. Peran sejarah, berkaitan dengan nilai sejarah yang dimiliki, peristiwa penting yang mencatat peran ikatan simbolis suatu rangkaian sejarah dan babak perkembangan suatu lokasi, sehingga merujuk pada :

· Sejarah Perkembangan Arsitektur

· Sejarah Perkembangan Kota

· Sejarah Perjuangan Bangsa

b. Komersial, berkaitan dengan nilai ekonomi yang berpotensi untuk dikembangkan, dilihat dari aspek formal dan informal.

c. Sosial budaya, berkaitan dengan nilai-nilai sosial-budaya khas kawasan yang masih terwujud dan terwadahi :

· Legenda (budaya oral)

· Aktivitas social-budaya

Sedangkan kriteria penilaian bangunan untuk dilestarikan (Cagar Budaya) menurut buku "Introduction to Urban Planning" adalah :

a. Estetika

Bangunan/lingkungan yang memiliki sesuatu yang khusus dalam sejarah perkembangan "style" dalam kurun waktu tertentu.

b. Typical

Bangunan-bangunan yang merupakan wakil dari kelas atau type bangunan tertentu.

c. Kelangkaan

Bangunan yang hanya tinggal satu-satunya, atau peninggalan terakhir dari style yang mewakili jamannya.

d. Peranan Sejarah

Bangunan/lingkungan yang merupakan tempat dimana terjadi peristiwa peristiwa
bersejarah, sebagai ikatan simbolis antara peristiwa yang lalu dengan peristiwa sekarang.

e. Yang paling menonjol

Disini maksudnya adalah seperti bangunan-bangunan yang paling pertama dibuat, besar, tinggi, dst.


Sumber

http://www.bandungheritage.org/index.php?option=com_content&view=article&id=35%3Adefinisipengertian-dalam-pelestarian-bangunanlingkungan-&catid=1%3Alatest&Itemid=1

http://saujana17.wordpress.com/2010/04/23/analisis-penilaian-bangunan-cagar-budaya/

Komentar

Postingan Populer