BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Definisi benda cagar budaya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya ada dua, yaitu:

  1. Benda buatan manusia yang bergerak, maupun tidak bergerak yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
  2. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan

Benda cagar budaya memiliki sifat unik (unique), langka, rapuh, tidak dapat diperbaharui (non-renewable), tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama, dan penting (significant) karena merupakan bukti-bukti aktivitas manusia masa lampau.

Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan benda cagar budaya

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 9 Tahun 1999 Bab IV, dijabarkan tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah :

1. Tolok ukur nilai sejarah, dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi simbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

2. Tolok ukur umur, dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.

3. Tolok ukur keaslian, dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.

4. Tolok ukur tengeran atau landmark, dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.

5. Tolok ukur arsitektur, dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.


Dari kriteria dan tolok ukur di atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 golongan, yakni:

1. Golongan I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.

2. Golongan II: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian.

3. Golongan III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, yang telah banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.


Sedangkan kriteria kawasan dan Bangunan Cagar Budaya menurut Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 Kota Bandung adalah :

1. Nilai Sejarah

Hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa atau sejarah politik (perjuangan), sejarah ilmu pengetahuan, sejarah budaya termasuk di dalamnya sejarah kawasan maupun bangunan (yang lekat dengan hati masyarakatnya), tokoh penting baik pada tingkat lokal (Bandung atau Jawa barat), nasional (Indonesia) maupun internasional

2. Nilai Arsitektur

Berkaitan dengan wajah bangunan (komposisi elemen-elemen dalam tatanan lingkungan) dan gaya tertentu (wakil dari periode gaya tertentu) serta keteknikan. Termasuk di dalam nilai arsitektur adalah fasad, layout dan bentuk bangunan, warna serta ornamen yang dimiliki oleh bangunan. Juga berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau menunjang ilmu pengetahuan, misalnya, bangunan yang dibangun dengan teknologi tertentu atau teknologi baru (termasuk di dalamnya penggunaan konstruksi dan material khusus). Bangunan yang merupakan perkembangan tipologi tertentu.

3. Nilai Ilmu Pengetahuan

Mencakup bangunan-bangunan yang memiliki peran dalam pengembangan ilmu pengetahuan, misalnya ITB, UPI, Museum Geologi.

4. Nilai Sosial Budaya (collective memory)

Berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dengan locusnya.

5. Umur

Berkaitan dengan umur kawasan atau bangunan cagar budaya. Umur yang ditetapkan adalah sekurang-kurangnya 50 tahun. Semakin tua bangunan, semakin tinggi nilai ke-‘tuaannya’.


Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu:

1. Bangunan cagar budaya Golongan A (Utama), yaitu bangunan cagar budaya yang memenuhi 4 (empat) kriteria, dan harus dipertahankan dengan cara preservasi ..

2. Bangunan cagar budaya Golongan B (Madya), yaitu bangunan cagar budaya yang memenuhi 3 (tiga) kriteria dan bangunan cagar budaya ini dapat dilakukan pemugaran dengan cara restorasi/rehabilitasi atau rekonstruksi..

3. Bangunan cagar budaya Golongan C (Pratama), yaitu bangunan cagar budaya yang memenuhi 2 (dua) kriteria dan bangunan cagar budaya ini dapat dilakukan pemugaran dengan cara revitalisasi/adaptasi.

Sumber

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1939

http://jelajahsitus.blogspot.com/2009/09/pelestarian-benda-cagar-budaya-dahulu.html

http://www.bandungheritage.org/index.php?option=com_content&view=article&id=57%3Aperda-no-19-tahun-2009&catid=20%3Aarticles&Itemid=2

Komentar

Postingan Populer